Tidak Untuk Menyenangkan Siapapun

Fahmi basya, mahasiswa ui & dosen sttj, dijatuhi hukuman 5 thn penjara. ia dituduh telah melakukan perbuatan subversif melalui ceramah-ceramahnya & percobaan-percobaan membuat bom molotov. (hk)

Sabtu, 1 Juli 1978

LIMA tahun penjara hukuman bagi Fahmi Basya, begitu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni lalu. Pengadilan dipimpin Hakim Hasan Machmud SH. Keputusan itu, menurut hakim, "tidak untuk menyenangkan siapa-siapa kecuali untuk menegakkan hukum". Bahwa kemaksiatan yang dibenci dan hendak diberantas oleh Fahmi diakui hakim, memang ada sebagai realita. Tuhan, lanjutnya, ternyata memang menciptakan dunia ini terdir...

Berita Lainnya