Keng Eng Sudah Disini

Liem Keng Heng alias Eddy Lukman, 48, yang dihukum in absentia 11 tahun penjara ternyata buta huruf. Setelah buron ke Singapura Keng Eng kembali untuk duduk sebagai saksi perkara Drs. Arif Gunawan. (hk)

Sabtu, 10 Juni 1978

MASIH tentang penyelundup Liem Keng Eng. Dihukum in absentia 11 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penyelundupan dan pemalsuan dokumen impor sebanyak 3001 kali. Tapi, Keng Eng ternyata butahuruf. Bahkan penyelundup ini, yang pernah ditakuti kalangan petugas Bea Cukai di Tanjungpriok (sehingga mendapat gelar 'Dirjen Bea Cukai Bayangan', lantaran dapat menggeser petugas dari posnya bila menghalangi...

Berita Lainnya