Yang Rawan Dan Tidur

Proses peradilan perkara pembunuhan pastor Eric v. Constable, dihentikan atas pertimbangan keamanan. Pembekuan juga terjadi pada perkara Yusuf Roni. Jaksa Agung tetap akan melanjuntukan perkaranya. (hk)

Sabtu, 3 Juni 1978

PERKARA kriminil rupanya bisa juga "tidur" di meja pengadilan. Begitu istilah hakim Abunasor, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk penundaan tanpa batas waktu bagi pemeriksaan perkara pembunuhan pastor Eric v Constable. Pendeta gereja Anglikan yang berasal dari Australia ini meninggal pada umur 64 tahun dalam suatu pembunuhan di pastoran Menteng Raya Jakarta, 3 tahun berselang. Tertuduhnya, Hasyim Yahya, 37 tahu...

Berita Lainnya