Kartu-kartu Keng Heng, Tunggulah

Buronan Liem Keng Heng alias Eddy Lukman, 48, menyerahkan diri kepada Jaksa Agung. Ketika kabur, secara in-absentia, dijatuhi hukuman 11 thn penjara karena perkara penyelundupan dan pemalsuan dokumen. (hk)

Sabtu, 27 Mei 1978

PEMERINTAH Singapura agaknya masih enggan merealisir perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Dan sementara itu para penjahat ekonomi kelas kakap tetap menjadikan negara itu sebagai tempat bersembunyi di samping Hongkong. Tapi minggu lalu, tanpa ekstradisi-ekstradisian buronan Liem Keng Heng alias Eddy Lukman (48 tahun) terbang dari Singapura, lalu menyerah kepada Jaksa Agung RI. Asisten Khusus Jaksa Agung, Singgih SH...

Berita Lainnya