Karena kejutan si lion

3 oknum angkatan laut dijatuhi hukuman penjara dan dicabut haknya sebagai abri dalam mahkamah militer ri. terbukti membajak kapal nelayan singapura diperairan internasional dengan dalih patroli laut. (hk)

Sabtu, 20 Mei 1978

TIGA oknum TNI-AL, Sersan Sutomo, Kopral Suyono dan Mus'ar 1 Apil lalu dihukum oleh Mahkamah Militer di Tanjungpinang, karena terbukti melakukan pembajakan di laut. Mereka tertangkap basah, 26 Juni tahun lalu, oleh patroli kapal perang Singapura. Yaitu setelah mereka membajak, merampas barang dan sejumlah uang dari 5 kapal nelayan Singapura di sebelah utara Pulau Berakit -- salah satu titik luar daratan Indonesia. Ketiga ok...

Berita Lainnya