Kertas Biru Liem Bersaudara

Jaksa Margono menuntut hukuman penjara 20 thn bagi Leim Keng Heng alias Eddy Lukman, 50, karena menyelundupkan tekstil. Terdakwa yang masih buron selalu memasukkan tekstil dengan dokumen kertas biru.(hk)

Sabtu, 13 Mei 1978

SAMPAI pada giliran Jaksa Margono membacakan tuntutan, dua kursi bagi terdakwa kakak beradik Liem tetap kosong. Ini terjadi di muka Hakim Soemadijono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa, 2 Mei lalu, menuntut Liem Keng Heng alias Eddy Lukman (50 tahun), dengan hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan bagi adiknya, Liem Keng Yan (40), jaksa minta 17 tahun penjara. Kedua terdakwa in-absentia itu, yang entah buron ke m...

Berita Lainnya