La Yai, Tanpa Maaf

La Yai, 40, menjadi korban salah tangkap kejaksaan Pangkal Pinang. Ia ditahan selama 6 bulan dengan tuduhan menyelundupkan timah. Pembebasannya tanpa minta maaf dari kejaksaan atau ganti rugi. (hk)

Sabtu, 6 Mei 1978

UNDANG-undang sebenarnya telah menjanjikan "Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kelalaian mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi." Hanya asal berikutnya, dari Undang-Undang Pokok Kehakiman (pasal 9) itu, masih dinyatakan: "Tatacara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti...

Berita Lainnya