Yang Tidak Lazim Dari Loudoe

Dalam perkara jaksa STY, hakim JZ Loudoe mengabulkan permintaan pembela untuk memeriksa saksi lebih dulu dari terdakwa. Eksepsi pembela hanya dapat di bacakan sebelum jaksa membacakan tuduhannya. (hk)

Sabtu, 29 April 1978

HAKIM H.M. Soemadijono SH baru saja menunda sidang perkara Sawito Kartowibowo -- sambil memberi kesempatan jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Mr. Yap Thiam Hien, pengacara kawakan pembela Sawito itu, berdiri dari kursinya. Lalu, sambil membuka jubah hitamnya, diapun ngomel tapi keras. Matanya, lewat kacamata putihnya, memandang rekan pengacara Sunarto SH. "Saudara Sunarto, walaupun kita tahu tak akan banyak gunanya ...

Berita Lainnya