Hakimpun berkata lagi: "tidak relevan"

Pengadilan menolak permintaan sawito dan pembelanya untuk mengajukan saksi penting, yaitu penandatanganan naskah menuju keselamatan yang isinya dianggap telah merongrong kewibawaan pemerintah.(hk)

Sabtu, 22 April 1978

BANYAK hal sudah dapat diduga dari pengadilan Sawito. Presiden Suharto, Dimas Sigit (putera presiden), Jaksa Agung Ali Said, Menteri Penerangan Ali Murtopo dan Bung Hatta, sudah pasti tidak akan turut duduk sebagai saksi dalam perkara Sawito Kartowibowo. Sebab pengadilan, 17 April, menetapkan: menolak keinginan Sawito dan para pembelanya untuk mengajukan orang-orang penting tersebut di atas sebagai saksi tambahan. Padah...

Berita Lainnya