Tiga menggugat bupati

Bupati pariaman zainal bakar digugat tiga pedagang gara-gara tidak menyerahkan kunci toko. pn pariaman menganggap bupati tak punya alasan kuat menghalalkan penggugat mendapatkan toko.

Sabtu, 4 Januari 1992

SETELAH setahun berperkara, Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pertengahan bulan lalu, akhirnya memenangkan gugatan tiga pedagang Pasar Pariaman. Ketua majelis hakim Azinar Abbas memerintahkan Bupati Padang Pariaman Zainal Bakar menyerahkan kunci toko ketiga pedagang itu dan membayar denda Rp 6.240 per hari terhitung 5 Desember 1990. Zainal, melalui pengacaranya, Rusdi Zen, kontan menyatakan naik banding. "Putusan itu kelewatan...

Berita Lainnya