Di batas vonis kelabu

Pengadilan tinggi jabar membebaskan tasma, 28, dari tuduhan pelaku pembunuhan eriyah, 14. kesaksian jaeni dan cariman hasil dengar-dengar, tak mempunyai kekuatan hukum.

Sabtu, 26 September 1992

KESAKSIAN hanya dari mendengar bukan kesaksian. Menurut hukum acara Pidana (KUHAP), kesaksian harus didasarkan pada apa yang didengar, dilihat, dan dialami saksi. Berdasarkan ketentuan itu Pengadilan Tinggi Jawa Barat Juli lalu membebaskan Tasma, 28 tahun. Semula buruh tani ini dituduh membunuh bocah yatim piatu, Eriyah, 14 tahun. Ternyata kekeliruan itu tak membuat penegak hukum di Cirebon jera. Segera setelah Tasma dibebaskan, merek...

Berita Lainnya