Sekali Dalam 7 Tahun

Jurusita pengadilan negeri lamongan melaksanakan perintah eksekusi mahkamah agung dalam kasus persengketaan tanah antara h nursidik dan h affandi. (hk)

Sabtu, 4 Desember 1976

BARU sekali selama menjalankan tugas 7 tahun, juru sita Pengadilan Negeri Lamongan, Daeng J. Abidin, melaksanakan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung. Persisnya 6 Nopember yang lalu. Adalah Darif alias H. Abdul Khalim, lantaran perkawinannya dengan Ny. Itas alias H. Siri Ruqojah tak membuahkan anak, lewat Pengadilan Negeri Lamongan memungut anak bernama Affandi sejak umur 40 hari. Dari miskin, suami isteri plus ana...

Berita Lainnya