Operasi 902, Vonis Pertama

Si ban tjong alias robby karompis penyelundup porselin terjaring operasi pemberantasan penyelundupan 902. bea cukai yang harus dibayar rp 883 juta hanya dibayar rp 8 juta. divonis 17 tahun. (hk)

Sabtu, 20 November 1976

HAMPIR 9 bulan setelah Presiden memerintankan tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal bulan ini menghukum Si Ban Tjong alias Robby Karompis. Terdakwa ini terbukti bersalah memasukkan porselin ke Indonesia dengan bea masuk hanya Rp 8 juta. Sedangkan seharusnya ia membayar Rp 883 juta lebih. Untuk mendapatkan keringanan bea masuk tersebut Robby menyuap beberapa pejabat bea...

Berita Lainnya