Bantuan hukum: yang mampu dan tidak

Penataran pengacara muda se-indonesia ke-2 diikuti 31 peserta. batas usia 35 tahun. sasarannya menjadikan pengacara muda bibit atau titik kontak pendirian lembaga bantuan hukum di daerah. (hk)

Senin, 31 Maret 2008

HUKUM yang berlaku di Indonesia sekarang ini dibikin pada zaman Belanda, pada "zaman normal". Sedangkan kita membangun sudah ketinggalan 24 tahun, apalagi dengan dana yang terbatas. Maka Ali Sadikin meminta para ahli hukum agar "norma-norma hukum agak dilonggarkan". Di samping meminta pengertian, Ali Sadikin juga "menakut-nakuti" bahwa "saudara-saudara akan masuk neraka" bila hukum bikinan zaman Belanda itu diterapkan mentah-menta...

Berita Lainnya