Bon-bon itu supaya ditutup
Pengadilan perkara pemasukan tanpa bea masuk. 100 sedan corona mark ii kepunyaan pt. tafindo, seorang perwira abri dan seorang sipil dihukum 1 tahun 9 bulan penjara dan denda rp 2 juta.
Sabtu, 11 September 1976
KEPALA Inspektorat IV Bea Cukai, Sutopo, didatangi Kapten AT. Pejabat itu diminta untuk memberi izin vooruitslag (pengeluaran barang dari pelabuhan sebelum bea masuk dibayar). Barangnya berupa 100 sedan Toyota Corona Mark II milik PT Tafindo pimpinan Ny. Sugiyanti. Permintaan ini ditolak. Tapi dua hari kemudian dikabulkan. Asal AT bersedia membantu Sutopo menutupi bonbon pinjaman uang yang dibikin Sutopo di kantornya. Makl...