Bagaimana kalau ketemu kemudian

Soal kesempatan meninjau keputusan pengadilan yang pernah dibenarkan, untuk sementara ditiadakan lagi oleh ma. alasannya menunggu uu pelaksanaan dari uu no.13/1965 yang membenarkan peninjauan itu.

Sabtu, 4 September 1976

COBA, Saudara saya tuduh telah berhutang pada saya Rp 1 juta. Saudara bilang sudah bayar, tapi Saudara tak bisa menunjukkan bukti karena tanda terima dari saya telah hilang. Pengadilan memutuskan Saudara kalah. Tetap berhutang, dan tetap harus bayar. Kemudian setelah bongkar-bongkar lemari, akhirnya kwitansi itu ketemu. Nah, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung ini Saudara tidak bisa lagi minta agar keputusan Pengadilan ...

Berita Lainnya