Pengadilan penonton

83 orang penonton balapan mobil ugal-ugalan diadili. tuduhan mengganggu keamanan lalu lintas. umumnya didenda rp 7.500 sampai rp 10.000. dasar hukum dan tindak lanjut penangkapan tidak jelas.

Sabtu, 7 Agustus 1976

POLISI Lalu Lintas Komdak Metro Jaya belakangan ini agak kedodoran menghadapi para pengebut. Mereka yang terkena jaring operasi dalam pengebutan 3 Juli (TEMPO, 17 Juli) yang lalu sedianya disidangkan di ruang sidang pengadilan Polisi Lalu Lintas itu. Tapi setelah 83 "penonton" pengebutan hadir, sebagai terdakwa, mendadak diumumkan bahwa yang berwenang mengadili mereka adalah Pengadilan egeri Jakarta Barat-Selatan. Sidang...

Berita Lainnya