Mati untuk kamjai

Upaya peninjauan kembali kamjai kong thavorn ditolak mahkamah agung. pelaut thailand penyelundup morfin ini kena hukuman mati.

Sabtu, 26 Desember 1992

SAKRATUL maut semakin jelas bagi Kamjai Kong Thavorn. Pekan lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Thailand berusia 35 tahun itu. Maka, hilanglah harapan terakhirnya untuk lolos dari hukuman mati. Sebelumnya, Februari 1991, permohonan grasinya ditolak Presiden. Kamjai, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, menurut sumber TEMPO, belum mengetahui permohonan PK-...

Berita Lainnya