Kelemahan uu no. 7 1992

Undang-undang perbankan yang baru mendapat sorotan tajam dari ahli hukum. para ekonom dituduh mengutamakan pertumbuhan ekonomi, tanpa memperhitungkan risiko hukum.

Sabtu, 26 Desember 1992

RICUH bank Summa membuat para pakar hukum ikut angkat bicara. Kajian mereka, Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992) yang diundangkan 25 Maret 1992. Bila dibandingkan dengan UU pendahulunya (UU No. 14 Tahun 1967) UU baru itu lemah. Terutama dalam menafsirkan agunan. Karena itu, UU ini dikhawatirkan tak akan mampu menangkal kerugian apabila terjadi kredit macet, yang menurut data Bank Indonesia sudah mencapai Rp 2,478 trilyun pada 1...

Berita Lainnya