Hukum kembang kol

Pn bandung memutuskan hukuman percobaan terhadap pelaku perusakan tanaman kol di desa cihanjuang, kecamatan cisarua, kabupaten bandung. ini dilakukan karena merasa disaingi pemilik tanaman kol.

Sabtu, 3 Juli 1976

MALAM itu, 12 Pebruari 1976 sekitar pukul 21 di rumah SS, Ketua Rukun Kampung I, Kampung Panyairan, berkumpul tak kurang dari 63 penduduk kampung yang terletak di Desa Cihanjuang Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung. Untuk meronda? Bukan, tapi untuk merusak sebuah kebun kembang kol (bloemkool) kepunyaan Ong Kong Beng, penduduk Kotamadya Bandung, di Kampung Parongpong, masih dalam desa yang sama. Sudah biasa bahwa seorang y...

Berita Lainnya