Bantuan Hukum: Setelah 6 Tahun

Gagasan bantuan hukum dibicarakan lagi setelah 6 tahun. Tercantum di undang-undang. Masalah tenaga pemberi bantuan hukum masih jauh dari cukup. Pemerintah diminta membantu memberi bimbingan. (hk)

Sabtu, 27 Maret 1976

SETELAH 6 tahun tercantum di sebuah undang-undang, kini gagasan bantuan hukum dibicarakan kembali atas inisiatif sebuah organ pemerintah. Seminar tentang masalah ini tercatat sebagai kegiatan seminar ke-5 dari Kegiatan-kegiatan maraton Badan Pembinaan Hukum Nasional. Badan yang dulu bernama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional itu disegarkan kembali oleh Menteri Kehakiman yang baru, Mochtar Kusumaatmadja. Walaupun s...

Berita Lainnya