Hanya Dicoba 1 Tahun

Marzuki, penyelundup emas seharga rp 14 juta di hukum setahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. ma mengeluarkan seagar hakim yang mengadili penyelundup menjatuhkan hukuman yang setimpal. (hk)

Sabtu, 27 Maret 1976

IA penyelundup 8 batang emas. Namanya Marzuki alias Gho Kie Tjong (23). Ia diadili mulai awal tahun ini. Apakah penyelundup muda ini diganjar hukuman penjara 10 tahun? Ternyata tidak. Meskipun ia diadili dalam musimnya pemerintah sedang giat memberantas penyelundupan, seraya mengancamkan hukuman berat bagi yang tersangka. Lagi-lagi Hakim Bismar Siregar SH, 6 Maret lalu, telah membuat keputusan di luar dugaan o...

Berita Lainnya