Kapling, Hati-Hati

Depdag, oleh pengadilan, diperintahkan membayar ganti rugi Rp 9,6 juta kepada 4 pegawai PN Aduma Niaga II, karena tak menempati janji dalam jual beli tanah. pengadilan tinggi menunda putusan tersebut.

Sabtu, 20 Maret 1976

PERTENGAHAN tahun lalu Departemen Perdagangan telah dikalahkan perkaranya oleh Pengadilan Negeri, atas gugatan 4 orang pegawai PN Adumaning II. Pengadilan memerintahkan agar Deperdag membayar ganti rugi kepada pra penggugat sebesar Rp 9,6 juta. Departemen ini dinyatakan bersalah karena telah menerima sejumlah uang dari para penggugat, tapi tak pernah menyerahkan tanah-tanah kapling yang dijanjikannya. Belum lagi bere...

Berita Lainnya