Hukum Parkir

Parkir kendaraan di jakarta harus bayar, tapi kalau barang atau kendaraan itu sendiri digaet maling, PT Parkir Jaya yang mengelola parkir tidak akan bertanggung jawab. (hk)

Sabtu, 20 Maret 1976

HATI-HATI memarkir kendaraan di seluruh pelataran parkir di Jakarta. Walaupun di sana banyak berseliweran petugas parkir, berbaju seragam warna jingga yang keren, mereka ternyata tidak bertanggung jawab atas keselamatan kendaraan anda. Mereka hanya tahu memungut uang Rp 25 untuk sepeda motor dan Rp 5 untuk mobil sekali parkir. Kalau toh mereka membantu pengemudi, itu hanya di bidang teriak-teriak terus mundur, maju, ...

Berita Lainnya