Parit mas dan tambang emas

Pembebasan tanah untuk parit mas ternyata tak pernah didasarkan atas mufakat. penduduk tak puas atas penetapan ganti rugi yang dipaksakan oleh wali kota.

Sabtu, 13 Maret 1976

ORANG Jakarta menilai tanah bagaikan tambang emas. Tanah yang tadinya dikungkung rawa-rawa berpenyakit, sekarang bisa saja jadi pinggiran jalan utama. Tapi Gubernur Jakarta mengingatkan bahwa tanah harus punya fungsi sosial. Misalnya tanah 3000 meter persegi apabila dimiliki oleh 3 orang, hanya dapat dinikmati oleh bilangan orang itu saja. Tapi kalau tanah itu dapat dimanfaatkan lebih jauh, misalnya untuk lokasi hotel dan ...

Berita Lainnya