Liku-liku pompa makmun
Makmun al rasyid pemilik spbu di medan mengajukan gugatan ke pengadilan karena pertamina menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola. spbu itu masih dalam persoalan dengan kodam ii/bukit barisan.
Sabtu, 17 Januari 1976
PENGADILAN Negeri JakartA PusaT, bulaN Agustus tahun lalu, telah menghukum Pertamina agar membayar ganti rugi Rp 150 juta -- ditambah membayar Rp 100 ribu setiap hari, jika lalai memenuhi keputusan ini -- kepada seorang pengusaha pompa-bensin di Bogor. Yang hampir ketiban rezeki itu bernama Hamzah, penggugat, yang sebelumnya telah mendakwa Pertamina merampas pompa-bensin miliknya Dan menyerahkannya secara sewenang-wenang ...