Gugatan sang primadona

Majelis hakim PN Surabaya menolak gugatan Nasriah atas perusahaan rokok HM Sampoerna. pemuatan fotonya untuk iklan, dianggap telah melalui persetujuan diam-diam.

Sabtu, 29 Agustus 1992

NASRIAH, pegawai pabrik rokok Sampoerna, menggugat karena fotonya digunakan untuk iklan. Hakim menolak gugatannya. Konon, ia harusnya bahagia. Wajah Nasriah tidak tersenyum cerah seperti dalam iklan rokok Sampoerna Mild A. Ia kesal fotonya digunakan untuk mempromosikan rokok, produksi PT H.M. Sampoerna,Surabaya, perusahaan tempat ia bekerja. "Dulu waktu saya difoto bersama teman-teman anggota marching band tidak pernah diberi tahu untuk keperluan ...

Berita Lainnya