Setelah nonton adegan itu

Dua pemerkosa belia dihukum ringan di bangil, jawa timur. alasan majelis hakim, penjara anak-anak jauh dari domisili terhukum.

Sabtu, 21 Mei 1994

KORBAN kejahatan sudah selayaknya menuntut hukuman berat bagi pelakunya. Tapi seorang hakim memang harus mempertimbangkannya dari banyak faktor. Itu sebabnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, yang dipimpin Enggih Supranata, hanya mengganjar dua pelaku pemerkosa masing-masing 18 bulan dan 6 bulan penjara, akhir April lalu. Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Enggih, "Pelaku masih anak-anak....

Berita Lainnya