Hukuman untuk koruptor

Sejumlah direksi bapindo dan eddy tansil bakal masuk bui. mereka diancam melanggar UU anti korupsi. kini uu dianggap tak memadai karena dendanya terlalu ringgan. namun masih ada surat edaran MA yang membolehkan penyitaan harta terdakwa.

Sabtu, 21 Mei 1994

EDDY Tansil, Maman Suparman, Subekti, Towil, Bambang Kuncoro, Sjahrizal, dan mungkin ada lagi. Mereka diancam melanggar Undang-Undang Anti Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971). Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup, denda maksimum Rp 30 juta, dan membayar kerugian negara. Kini, UU Anti Korupsi itu tampaknya kurang memadai. Denda Rp 30 juta, misalnya, untuk seorang koruptor yang kelas kakap, jumlah itu cuma teri. Memang, dicantumkan juga hu...

Berita Lainnya