Terjerumus akta hibah palsu

Gara-gara akta hibah palsu, bangkok bank berurusan dengan pengadilan. hati-hati menyuruh orang menguruskan sertifikat tanah.

Sabtu, 11 Desember 1993

BANGKOK Bank tersandung perkara di Pengadilan Negeri Ujungpandang. Bank yang berkantor di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, itu Rabu pekan lalu digugat oleh H. Mansyur Daeng Limpo, 73 tahun, salah seorang keturunan Raja Gowa. Mansyur tak bisa menerima penyitaan tanah miliknya seluas 8.600 meter persegi yang terletak di Kampung Bangkala, pinggiran Kota Ujungpandang, oleh bank itu. Perkara ini sebenarnya buntut dari pengambilan kredit sebanyak R...

Berita Lainnya