Vonis kambing hitam?

Terdakwa kasus kematian 37 satwa taman safari indonesia dihukum masing-masing 4 th penjara dan denda rp 25 juta. semua tuduhan cuma kecurigaan. para terdakwa disamakan dengan pemburu gelap.

Sabtu, 27 Februari 1993

KASUS kematian 37 satwa Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, ditutup palu hakim, Kamis pekan lalu. Pengadilan Negeri Bogor memvonis empat terdakwa masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Mereka dianggap terbukti meracuni hewan tersebut. Seorang terdakwa lainnya, Hamid, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta karena dianggap membantu dengan membuat racun. Isak tangis keluarga meledak begitu putusan dibacakan. Joni, salah seoran...

Berita Lainnya