Ilmuwan menggugat

Seorang penerima beasiswa ikatan dinas batan dihukum harus mengembalikan semua biaya pendidikannya di luar negeri. ia dianggap memutuskan perjanjian ikatan dinas.

Sabtu, 6 Maret 1993

BIASANYA ilmuwan kita frustrasi karena sulit mendapat dana untuk penelitian. Namun masalah dana yang harus dihadapi Dr. Iwan Kurniawan, seorang ahli fisik nuklir, ternyata lebih buruk lagi. Ia, secara pribadi, harus mengumpulkan dana setengah miliar rupiah, bukan untuk penelitian tapi untuk membayar ganti rugi pada Badan Tenaga Atom Nasional (Batan). Ia mencoba menggugat Batan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun Kamis pekan l...

Berita Lainnya