Sayang ayah, serbasalah

Roosseno, yang punya simpanan di bank, dinyatakan pikun dan diampu anaknya karena sayang. pengadilan mengesahkannya. tapi dibantah.

Sabtu, 24 Juli 1993

PROFESOR Roosseno menolak diampu oleh anak kandungnya. Pengampuan itu sendiri ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 April lalu. Adanya pengampuan berarti Roosseno tak bisa bebas melakukan kegiatan perdata, termasuk mengurus hartanya. ''Kami harus melindungi Ayah dari pihak yang ingin memanfaatkan keuzurannya,'' kata Amalia Roosseno. ''Ayah pernah mengeluh tentang banyaknya cek yang hilang.'' Ia menyimpulkan, itu terjadi karena ayahnya sudah pi...

Berita Lainnya