Surut Atau Tidak Surut

Fraksi PSII & Parkindo gigih memperjuangkan RUU pemberantasan tindak pidana korupsi untuk memberlakukan surut sejak th 1958. Menteri Umar Senoaji dianggap pendekar penegak peraturan hukum di Indonesia.

Sabtu, 20 Maret 1971

".......memperlakukan peraturan pidana surut kembali pada waktu tertentu sehingga ia merupakan suatu perundang-undangan retroaktif, akan bertentangan dengan suatu negara dibawah Rule of Law" -- Menteri Oemar Seno Adji di depan DPRGR. MAKA minderheidsnota jang dikeluarkan oleh fraksi PSII dan Parkindo itu pun bagaikan gugur bunga. Tidak membawa efek apa-apa tapi berkesan adanja. Sebab sekalipun kini RUU Tentang ...

Berita Lainnya