Hakim Memvonis

Suparlan terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan anak sampai korban mati. hakim memvonis hukuman mati tanpa menunjuk pasal kuhp yang telah dilanggar. jaksa mengajukan naik banding. (hk)

Sabtu, 15 Desember 1979

DARI sebuah pengadilan yang sepi - hanya dengan hakim tunggal, tanpa pembela dan lewat sekali sidang tidak lebih dari satu jam -- nasib seorang tertuduh ditentukan: Suparlan (40 tahun), buruh bangunan di Surabaya, dijatuhi hukuman mati. Ini mungkin peristiwa paling mengejutkan dalam sejarah pengadilan Indonesia. Lihatlah. Baru tiga hari vonis, yang jatuh 29 November, Hakim Suradi SH dari Pengadilan Negeri Surabaya s...

Berita Lainnya