Dengan pernyataan tertulis

Terdakwa perkara kebakaran di pasar turi diajukan dengan tuduhan subversi. pembela mengundurkan diri karena jaksa mengancam & menakuti terdakwa. pembela yang baru diizinkan mengajukan pertanyaan tertulis.(hk)

Sabtu, 24 November 1979

TIGA buah bangku di muka majelis hakim penuh: Poniman, Ponidi, Sudirman, Harry Soerlianto, Muharsono dan Suharli, duduk sebagai terdakwa 1 s/d 6 dengan tuduhan subversi. Sederet lagi duduk terdakwa berikutnya, 7 s/d 11, ialah Suwarno Subur, Suwandi, Wahid Jainuri, Ahmad Hidayat dan Supartono yang didakwa melakukan kejahatan basa -- namun dengan ancaman hukuman yang tidak ringan 15 tahun, 20 tahun atau seumur hidup (KUH...

Berita Lainnya