Bersabar dulu, mutiari

Pengadilan tinggi jawa timur mengeluarkan perpanjangan penahanan untuk mutiari, korban pertama kasus marsinah. melanggar kuhap?

Sabtu, 30 April 1994

MUTIARI, 26 tahun, terpidana pertama kasus pembunuhan Marsinah, harus mendekam lebih lama di lembaga pemasyarakatan Sidoarjo. Ia harus bersabar dalam ruang berukuran 8 x 6 meter dengan tujuh terpidana lainnya, hingga 29 Mei 1994. Sebab, terhitung sejak 9 April 1994, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menetapkan perpanjangan penahanan untuk Mutiari selama 51 hari. Menurut Richard Wahjoedi, pengacara Mutiari, surat penetapan perpanjangan penah...

Berita Lainnya