Kurungan buat si tertilang

Perkara tilang menumpuk. yang menyepelekan pengadilan tilang bisa dihukum kurungan. pihak kejaksaan mengharapkan koordinasi yang lebih baik untuk melaksanakan hukuman badan itu. (hk)

Sabtu, 3 November 1979

UNDANG-undang memang memberikan kemungkinan buat hakim untuk menghukum pelanggar lalulintas dengan hukuman kurungan. Misalnya di setiap STNK (surat tanda nomor kendaraan) bisa dibaca, ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp 10.000 bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK (pasal 5 a UULAJR). Tetapi yang biasa terjadi hakim memilih hukuman denda, termasuk bagi yang tidak hadir ketika sidang. Karena merasa akan m...

Berita Lainnya