Pencuri kayu divonis korupsi

Pasal korupsi dipakai untuk vonis pencuri kayu. ternyata hukumannya percobaan, jauh lebih ringan dari hukuman pasal pencurian.

Sabtu, 30 April 1994

DI mata hukum, pencuri kayu naik gengsi. Kini mereka bisa disebut sebagai koruptor, bukan sekadar maling. Itulah keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat dua pekan lalu. Ketua majelis hakim, Soeharto, menyatakan terdakwa Nartadianto alias Akang terbukti melakukan kejahatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi. Direktur PT Ekatama Pangkalanbun (perusahaan penambangan pasir dan jual-beli kayu log) itu dihukum ...

Berita Lainnya