Pengikut Islam Jamaah & KUHP

Kejati dki melarang ajaran islam jamaah. penganut yang tak bisa disadarkan dapat dituntut di muka pengadilan sesuai dengan kuhp dan penpres 1/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.(hk)

Sabtu, 22 September 1979

SETIAP orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan agama yang menyerupai kegiatan-kegiatan kagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. (Penpres 1/1965, Tentang Pencegahan Penyalahgunaan/atau Peno...

Berita Lainnya