Batal Lelang, Tapi Tetap Rugi

Persengketaan antara 2 perusahaan yaitu PT. Nindya Karya, yang tak jadi dilelang, dengan CV. Fajar Raya dan Kraton, sebagai sub pemborong, sempat dibawa ke pengadilan dan merugikan uang negara. (hk)

Sabtu, 21 Juli 1979

DI bawah bimbingan pengadilan, kata Hakim Soegondo R. Kartanegara SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, kasus PT Nindya Karya akhirnya beres juga. Pelelangan tanah dan bangunan perseroan milik negara tersebut batal. Sebab telah tercapai "persesuaian faham" antara NK (pihak yang kalah) dengan lawannya, Fadjaruddin Tamar dari CV Fajar Raya dan Kraton (pemenang). Minggu 18 Juli, tepat 25 bulan setelah perse...

Berita Lainnya