Kaceng sudah, kapan Tadjuddin
Kaceng dkk, dituduh menginjak-injak dan mengencingi kitab al qur'an, dibebaskan oleh pengadilan negeri purwakarta. mereka melakukannya karena didesak & diancam oleh dansek. giliran dansek yang akan diadili. (hk)
Sabtu, 29 Desember 1979
SEMUANYA memang terbukti Kaceng dan Rojik mengencingi. Enuh, Khatibi dan Yusuf menginjak-injak. Dan Abubakar mendapat giliran mengentuti kitab suci Al Qur'an. Tapi para penduduk Desa Cimahi di Purwakarta itu ternyata lepas juga dari hukuman karena menghina agama. Sebab Pengadilan Negeri Purwakarta, 13 Desember lalu melihat ada sesuatu yang tidak beres bukan karena kemauan sendiri orang-orang Islam tersebut menodai kit...