Masalah perburuhan atau bukan
Penilaian hakim, loudoe, direktur hotel horison, subagdja prawarta, dan dirjen perawatan tenaga kerja, oetojo oesman, terhadap pemecatan karyawan horison, ook mudjoko. (hk)
Sabtu, 20 Oktober 1979
NASIB Ook Mudjoko sudah jelas. Karyawan hotel bertaraf internasional itu sekarang menjadi sopir taxi. Upaya hukum yang dilaluinya, juga sudah buntu. Kecuali kalau Pengadilan Tinggi Jakarta atau Mahkamah Agung membatalkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim J.Z. Loudoe menilai kasus itu bukan masalah perburuhan. Alasannya, antara Ook Mudjoko dengan pengusaha Hotel Horison telah terputus hubunga...