Kejaksaan, Kisah Penahanan Atau ...

Kasus penahanan dan pemerasan yang sering dilakukan oleh jaksa kepada tersangka merupakan sorotan dan kritik yang dilancarkan ke alamat kejaksaan agung. Korps Kejaksaan harus berani mengoreksi diri.(hk)

Sabtu, 4 Agustus 1979

SUATU kali Haji J.C. Princen dari Lembaga Hak-Hak Asasi Manusia secara terbuka menyebut kewenangan menahan sering dipergunakan jaksa sebagai "penyanderaan terselubung". Yaitu menyekap si tersangka dengan maksud memerasnya atau menekannya untuk membereskan suatu perkara hutang-piutang. Di rumah tahanan di Bogor saja, kata Princen, dari 140 orang tahanan ada 50 di antaranya disekap hanya untuk urusan perdata. Berpangkal dari perny...

Berita Lainnya