Vonis Untuk Sang Mualaf
Yusuf Roni dinyatakan bersalah melakukan subversi oleh PN Jakarta Pusat. Mengaku sebagai mualaf. Seorang Jepang beragama Shinto & masuk Islam. Sempat mengundang simpati pendengar ceramah-ceramahnya. (hk)
Sabtu, 28 Juli 1979
DENGAN pertimbangan, bahwa dia "tidak hanya menyinggung perasaan umat beragama Islam, tapi juga telah menipu umat Kristen," Yusuf Roni (33 tahun) dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan subversi. Serangkaian perbuatannya, menurut majelis hakim pimpinan Ruwijanto SH, menimbulkan kegoncangan, perpecahan dan kegelisahan dalam masyarakat luas. Untuk itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Juli lalu, menghukumnya 6...