Jika Milik Negara Dilelang .......
MA memutuskan perusahaan milik negara PT. Nindya Karya membayar hutang Rp 309 juta kepada CV. Fajar Raya karena tidak dilaksanakan, diperintah untuk dilelang. Tiba-tiba MA menundanya, karena BDN keberatan.(hk)
Sabtu, 23 Juni 1979
LELANG batal. Dua peminat, yang mengincar sebidang tanah dan bangunan milik PT Nindya Karya di Jalan MT Haryono (Jakarta), terpaksa menerima kembali uang setoran lelangnya, Rp 100 juta. Lebih kecewa lagi terang Fadjaruddin Tamar, Direktur CV Fajar Raya dan Kraton, karena dia juga batal menerima haknya. Hasil lelang sebenarnya diharapkan akan menutup tagihan sekitar Rp 350 juta dari PT di bawah pembinaan dan pengawas...