Setelah Geregetan Dan Jengkel

Arifin alias A Fin penyalur Semen Tiga Roda di Medan dituduh menimbun semen. Kopkamtib menghukumnya kerja paksa. Jaksa menarik kembali tuntutannya. Ternyata hanya ketidakberesan administrasi. (hk)

Sabtu, 31 Maret 1979

PERKARA Arifin alias A Fin d/h Tio Wie Pin, ternyata berjalan tak segawat yang diduga. Tuduhan terhadap Direktur PT Indo Aceh, penyalur semen cap Tiga Roda di Medan itu, diajukan ke pengadilan secara sederhana (sumir) saja -- dua kali persidangan lantas saja memperoleh keputusan hakim. Vonis hakim pun, Kamis 22 Maret kemarin, cukup mengilik hadirin sidang untuk berdehem bersama terdakwa, 34 tahun, dihukum penjara 1 bu...

Berita Lainnya