Dimana Barang Bukti Itu

Yap Thiam Hien, menuntut pengadilan agar menetapkan 'Kejaksaan Agung' telah melakukan penggelapan, apabila kejaksaan tak dapat membawa barang bukti berupa 171 peti tekstil yang disita dari PT. Mulia Rohani. (hk)

Sabtu, 10 Februari 1979

MR Yap Thiam Hien, advokat, menuntut sesuatu yang janggal kedengarannya: pengadilan diminta agar menetapkan "Kejaksaan Agung telah melakukan penggelapan . . . " Yaitu, bila kejaksaan tak dapat membawa ke 171 peti tekstil -- yang pernah disita dari kliennya, PT Mulia Rohani -- ke hadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat minggu-minggu ini. Kejaksaan tersinggung. Tuntutan, menurut Jaksa Suharto SH -- pe...

Berita Lainnya