Bukan Hanya Donald, Kata Putu Benum

Bekas kepala penjara Denpasar, I Putu Benum diadili karena tuduhan atas kaburnya 2 napi asing Donald dan David. Sejak dipenjara ke 2 napi memperoleh kelonggaran dan kemudahan. (hk)

Sabtu, 27 Januari 1979

MINGGU ini vonis bagi I Putu Benum. Bekas kepala penjara Denpasar (Bali) ini akan bebas atau harus masuk bui -- 'menggantikan' dua narapidana yang kabur dari bui yang diurusnya. Hakim Sof Larosa SH, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, memimpin majelis hakim untuk memutuskan: Seberapa jauh tanggungjawab kepala penjara ini atas minggatnya dua narapidana asing, Donald dan David, dari penjara dan terus mabur ke luar neg...

Berita Lainnya