Suradi, Hakim Tanpa Perkara

Hakim suradi yang menjatuhkan vonis mati bagi tertuduh suparlan (di surabaya), oleh menteri kehakiman dihukum dengan dilarang memegang sesuatu perkara. ketua m.a. oemar seno adji tidak setuju.

Sabtu, 19 Januari 1980

JELAS duduk soalnya kini -- setelah perkara sampai di meja Pengadilan Tinggi di Surbaya. Suparlan, buruh bangunan yang terbukti memperkosa gadis cilik dan kemudian mencekiknya sampai mati, dihukum mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana. Hakim Suradi, yang mengadili Suparlan tapi kemudian katanya lupa pasal mana yang diterapkannya, belakangan menurut sumber TEMPO menyebut pasal 340 dalam laporannya bebera...

Berita Lainnya